PROBLEMATIKA HAK CIPTA DALAM KONTEKS PERBUKUAN DI INDONESIA

ABSTRAK
Problematika Hak Cipta merupakan salah satu persoalan bagi pegiat industry perbukuan di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi kendala terhadap tingginya biaya produksi akibat mahalnya harga kertas dan beban dari berbagai macam pajak untuk bahan buku lainnya. Pengaturan tentang hak cipta ini dalam system hukum Indonesia merupakan bidang hukum perdata, yang termasuk dalam bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda terdapat pengaturan tentang hak-hak kebendaan.
Tak bisa dipungkiri bahwa berlimpahnya bacaan merupakan katalisator perkembangan intelektualitas dan kreativitas masyarakat, serta memicu pemikiran kritis masyarakat. Hal ini berarti peningkatan kwalitas sumberdaya manusia Indonesia yang hingga kini masih menduduki peringkat bawah diantara bangsa-bangsa sedunia.


1. Latar Belakang
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 angka 1 UUHC No. 12/1997). Hak cipta merupakan merupakan istilah hukum untuk menyebut atau menamakan hasil kreasi atau karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Pengaturan tentang hak cipta ini dalam system hukum Indonesia merupakan bidang hukum perdata, yang termasuk dalam bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda terdapat pengaturan tentang hak-hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak kebendaan materiil dan hak kebendaan immaterial. Termasuk dalam hak immaterial adalah hak kekayaan intelektual (intellectual property right), yang terdiri atas hak cipta (copyright) dan hak milik industri (industrial property right).
Hak cipta sendiri mencakup dua bagian, yaitu : hak cipta dan hak yang bertetangga dengan hak cipta (neigbouring right), sedangkan hak milik industri mencakup : hak paten, model, dan rancang bangunan (utility models), desain industri (industrial design), merek dagang (trade merk), nama niaga dan nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal (indication of source or appellation of origin).
Masalah hak cipta ini muncul berkaitan dengan masalah liberalisasi ekonomi di satu pihak dan masalah kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia di pihak lain. Kondisi social budaya masyarakat Indonesia masih dalam masa transisi industrial yang belum semuanya mengerti dan memahami masalah hak cipta yang sebelumnya tidak dikenal. Masyarakat transisi industrial digambarkan sebagai masyarakat yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris yang bercorak komunal-tradisional ke masyarakat industrial yang bercorak individual-modern. Perubahan itu berkaitan dengan struktur hubungan masyarakat yang belum tuntas ke corak yang lebih rasional dan komersial sebagai akibat dari proses pembangunan yang dilakukan.

2. PEMBAHASAN
Masalah hak cipta adalah masalah yang sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak individu yang berada dalam lingkungan nasional, tetapi ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu Negara yang untuk selanjutnya bergumul dalam lingkungan internasional. Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik
HAKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim. Merujuk kembali pada papa ran diatas, mengenai mekanisme control terhadap percetakan
yang terjadi di Inggris, terlihat bahwa persoalan hak cipta dapat pula ditinjau dari perspektif ekonomi-politik. Dimensi tersebut, hak cipta Nampak semakin jelas jika dilihat dalambingkai kepentingan antar Negara.
Hak cipta yang diatur secara internasional antar Negara menunjukkan bahwa persoalan ini menunjukkan arena kepentingan nasional antar Negara. Dimana setiap Negara yang berkepentingan dengan pemberlakuan hak cipta atas produk dari negaranya pasti akan mendesak agar peraturan ini berlaku secara luas. Sementara Negara- Negara yang tingkat produksi barang-barang yang berhak ciptanya masih rendah, sehingga berstatus menjadi konsumen, dan tingkat kemampuan ekonomi masyarakatnya rendah pula, maka Negara dalam kategori ini umumnya adalah Negara dunia ketiga yang berkembang dan berusaha agar hak cipta tak berlaku secara sepenuhnya sebagaimana keinginan Negara produsen yang umumnnya dalah Negara industry/maju.
Ignatus Haryanto, mencatat bahwa di Indonesia tak ada undang-undang yang diamandemen berkali-kali dalam tempo yang amat singkat selain Undang-undang Hak Cipta. Dalam 20 tahun, undang-undang ini telah diamandemen tiga kali. Hal ini memperlihatkan bahwa perubahan itu dilakukan atas desakan internasional dan bukan merupakan kebutuhan konkret di dalam negeri.
Indonesia pun kini bersikap kritis terhadap pemberlakuan Hak Cipta secara luas. Pada tahun 1958, pemerintah Indonesia (Kabinet Juanda) manyatakan Indonesia keluar dari konvensi Bern dengan alas an Indonesia masih perlu memperbanyak karya-karya asing demi peningkatan standar pendidikan. Ironisnya, dibandingkan dengan India, Indonesia jauh tertinggal. Sampai sekarang Indonesia masih dirundung persoalan yang tak kunjung selesai terkait soal perbukuan dan perpajakan. Sementara India kini sudah mampu tampil berwibawa dalam kancah perbukuan internasional tahun 2006 kemarin, India menjadi tamu kehormatan untuk kedua kalinya dalam ajang bursa buku internasional , Frankfurt Book Fair di Jerman. Seiring dengan masa Orde Baru yang diikuti dengan menjamurnya penerbit-penerbit kecil di berbagai kota seperti Jakarta dan Yogyakarta. Penerbit-penerbit kecil inilah yang kemudian yang kemudian menahbiskan identitas diri mereka sebagai penerbit alternative. Dengan demikian, predikat alternative bukanlah label yang dilekatkan oleh pihak luar, namun merupakan pilihan identitas para pegiat penerbit kecil tersebut. Bahkan pada tanggal 06
Oktober 2001, berbarengan dengan momentumnya dengan acara pameran buku IKAPI di gedung Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta, sekelompok pegiat penerbit buku mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Penerbit Alternatif (APA).
Berbagai tulisan tentang penerbit alternative di beberapa media massa juga memuat karakteristik-karakteristik yang mirip dengan apa yang di tulis oleh Wangsitalaja. Salah satunya adalah sebuah artikel dalam rubric Pustakaloka (SKH Kompas), memuat tiga cirri yang melekat dengan sebutan alternative, yaitu :
1. Usaha penerbitan ini semata-mata bukan hanya urusan komoditas. Artinya, penerbitan tidak selalu diorentasikan pada pencapaian keuntungan dari transaksi ual neli buku, namun tetap memperhatikan penyebaran nilai-nilai idealism yang terkandung dalam buku-buku tersebut.
2. Sebagai penerbit alternative, persoalan manajemen adalah persoalan yang mengikuti pekerjaan penerbitan. Oleh karena itu, bentuk dan status kelembagaan maupun segenap aspek manajemen bukan sesuatu yang harus dibentuk dulu dengan rapi, namun bias dibentuk belakangan kalau memang sudah diperlukan. Hal ini yang membedakannya dengan penerbit bukan alternative semenjak awal, status kelembagaan, struktur organisasi, permodalan, keuangan, hingga deskripsi pekerjaan masing-masing bagian yang sudah ditetapkan.
3. Buku-buku yang dipilih untuk diterbitkan tidak memperdulikan selera pasar, semata-mata pemilihan berdasarkan pertimbangan subyektif penerbit.
Kebanyakan buku-buku produk penerbit alternative di Yogyakarta adalah terjemahan, maraknya penerbitan buku terjemahan di Yogyakarta membuka peluang bagi masyarakat dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang selama ini terbatas aksesnya karena kendala penguasaan bahasa asing dan kewajiban bagi penerbit untuk membayar rit kerap memperoleh kroyalty apabila hendak menerbitkan buku-buku yang hak ciptanya dimiliki oleh penulis ataupun penerbit luar negeri, efek pada tingginya biaya produksi dan mahalnya buku. Inilah salah satu kritik terhadap Haki, khususnya Hak Cipta, yakni royalty akan mengakibatkan harga yang lebih tinggi dan akan mencegah aliran ilmu pengetahuan.
Terkait dengan Hak Cipta, beberapa penerbit alternative di Yogyakarta menerbitkan buku terjemahan tanpa membayar royalty kepada pemegang H Cipta di luar negeri. Pada poin permasalahan inilah penerbit alternative kerap memperoleh kritik. Kendati demikian, pihak penerbit alternative mempunyai argument untuk menjawab kritiksn tersebut.
Merujuk kepada kepentingan masyarakat, tindakan dari beberapa penerbit bisa dinilai positif dan berjasa. Amin Wangsitalaja berpendapat bahwa penerbit-penerbit alternative yang jamak memperoduksi buku-buku terjemahan tanpa mengindahkan ketentuan Hak Cipta telah berjasa memarakkan penyebaran dan transfer pengetahuan, serta meningkatkan minat baca masyarakat. Tak bisa dipungkiri bahwa berlimpahnya bacaan merupakan katalisator perkembangan intelektualitas dan kreativitas masyarakat, serta memicu pemikiran kritis masyarakat. Hal ini berarti peningkatan kwalitas sumberdaya manusia Indonesia yang hingga kini masih menduduki peringkat bawah diantara bangsa-bangsa sedunia.
Problematika Hak Cipta merupakan salah satu persoalan bagi pegiat industry perbukuan di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi kendala terhadap tingginya biaya produksi akibat mahalnya harga kertas dan beban dari berbagai macam pajak untuk bahan buku lainnya. Beragam beban pajak yang dikenakan kepada para penerbit inilah yang terpaksa dimasukkan kedalam komponen harga buku yang 60 % dari total ongkos produksinya adalah biaya pembelian kertas.
Sebagai rekomendasi, agar peraturan Hak Cipta jangan justru menghambat bahkan mematikan kiprah penerbit yang mempunyai konstribusi yang signifikan terhadap penumbuhan minat baca dan diseminasi ilmu pengetahuan, maka seharusnya pemerintah menempuh jalan bijak dengan cara membantu mereka agar terhindar dari tindakan-tindakan yang dianggap melanggar Hak Cipta. Apabila kendala penerbit adalah soal sumberdaya manusia, pemerintah dapat mengatasinya dengan cara membina para penerbit dengan cara memberikan pelatihan mengenai pengelolaan penerbitan secara profesonal.

3. KESIMPULAN
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil. Dengan berlimpahnya bacaan merupakan katalisator perkembangan intelektualitas dan kreativitas masyarakat, serta memicu pemikiran kritis masyarakat. Hal ini berarti peningkatan kwalitas sumberdaya manusia Indonesia yang hingga kini masih menduduki peringkat bawah diantara bangsa- bangsa sedunia.
Maraknya penerbitan buku terjemahan membuka peluang bagi masyarakat dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang selama ini terbatas aksesnya karena kendala penguasaan bahasa asing dan kewajiban bagi penerbit untuk membayar irit kerap memperoleh royalty apabila hendak menerbitkan buku-buku yang hak ciptanya dimiliki oleh penulis ataupun penerbit luar negeri, efek pada tingginya biaya produksi dan mahalnya buku. Inilah salah satu kritik terhadap Haki, khususnya Hak Cipta, yakni royalty akan mengakibatkan harga yang lebih tinggi dan akan mencegah aliran ilmu pengetahuan.
Merujuk kepada kepentingan masyarakat, tindakan dari beberapa penerbit bisa dinilai positif dan berjasa. penerbit-penerbit alternative yang jamak memperoduksi buku-buku terjemahan tanpa mengindahkan ketentuan Hak Cipta telah berjasa memarakkan penyebaran dan transfer pengetahuan, serta meningkatkan minat baca masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Subhan, Ahamad. 2006. Hak Cipta dan Penerbit Alternatif. Dalam Fihris, Volume I, Nomor I, Edisi Januari-Juni. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Sunan Kalijaga.

Dakidae, Daniel. 1997. “ Ekonomi Politik Industri Buku di Indonesia”. Dalam Buku
Meningkatkan Kualitas Bangsa. Frans Magnis Suseno, dkk. Yogyakarta : Kanisius.

Gldstein, Paul. 1997. “ Hak Cipta : Dulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia.

Undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Oleh: Mukhlis
*Mukhlis adalah Kepala Devisi Pengabdian Masyarakat periode 2011-2012
PROBLEMATIKA HAK CIPTA DALAM KONTEKS PERBUKUAN DI INDONESIA PROBLEMATIKA HAK CIPTA  DALAM KONTEKS PERBUKUAN DI INDONESIA Reviewed by Alus DIY on Desember 24, 2011 Rating: 5

4 komentar:

  1. melihat kondisi saat ini. perpustakaan berlomba-lomba untuk mengaplikasikan teknologi informasi sebagai sarana penunjang dan seakan-akan perpustakaan terasa hampa tanpa adanya TI. terlebih di era digital. semua mengakui bahwa mereka mampu untuk menerapkan perpustakaan digital. tapi apakah semua berpikir samapi pada manajemen perpustakaan digital yg baik? yang di dalamnya jg akan menyentuh knsep copyright, dan aplikasinya yg lainnya.
    munculnya plagiarisme yg kian marak diperbincangkan. khususnya dlm Perguruan Tinggi,seperti halnya karya ilmiah baik skripsi, tesis, maupun disertasi.
    :.tp msh banyak hal yg kmungkinan bisa dilakukan, jika buku mmpunyai perlindungan hak cipta yg jls, bagaimana dg krya ilmiah sebagaimana tersbut d atas? adakah jaminan yg bisa diterima, jika dkemudian hari trdapat suatu mslh, mgkn pd kss kpemilikan dan pnjiplakan. mskipun sdh byk alat pndeteksi plagiarisme, tp blm bs bkrja secara optimal. "bagaimana jika stiap universitas itu mpy kebijakan atau semacam keinginan untuk mematenkan "lisensi" buat karya ilmiah2 d lingkup universitasnya..." kan seru tuchhh.. hehe..
    menurut saya.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. dongtam
      game mu
      http://nhatroso.net/
      http://nhatroso.com/
      nhac san cuc manh
      tư vấn luật
      dịch vụ thành lập công ty trọn gói
      văn phòng luật
      tổng đài tư vấn pháp luật
      thành lập công ty
      http://we-cooking.com/
      chém gió
      trung tâm ngoại ngữ

      Kỳ Thạch đạo nhân cùng Thượng Quang tán nhân không do dự, mấy Đại La Kim Tiên nháy mắt đánh về phía đám người Ma đạo. Nhạc Thành do dự một chút, bảo La Nguyên cùng Lang Lễ làm bộ dáng là tốt rồi, trong lòng Nhạc Thành, luôn cảm thấy được có chút cảm giác bất an.

      Lúc này có đám người Thượng Quang tán nhân, Kỳ Thạch đạo nhân gia nhập, hơn nữa Tiên Đạo liên minh vốn cũng còn mười tên Đại La Kim Tiên, nhất thời đem đám Ma đạo Vô Thượng thiên ma toàn bộ vây ở bên trong.

      Mà Ma đạo La Thiên đại ma, lúc này ở trong trận đã bị thổi quét hóa thành tro tàn, liên tiếp nguyên thần cũng không có kẻ nào chạy ra.

      - Thình thịch oành.

      Trên không trung tiếng bạo liệt đinh tai nhức óc vang lên, quang mang cường hãn đánh tan, vô số pháp bảo tiên khí thúc dục ra uy lực cường hãn, chung quanh sơn cốc đã biến thành đống hoang tàn, cả chu mấy trăm dặm đều bị san thành bình địa.

      Hapus

Diberdayakan oleh Blogger.